JAKARTA - Polwan Polresta Manado Briptu Christy ditangkap oleh aparat kepolisian pada salah satu hotel di Kemang, Jakarta Selatan.
"Benar diamankan ya hari ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (9/2/2022).
BACA JUGA:Suami Briptu Christy Akui Istrinya Suka Bolos Kerja Sebelum Buron
Saat ini, kata Zulpan, pihakny melakukan pemeriksaan kepada Briptu Christy. Sementara, Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Polda Sulut terkait hal tersebut.
BACA JUGA:Briptu Christy Dicari Polda Sulut, Ternyata Broken Home Sejak Kecil
"Proses selanjutnya diambil keterangan dulu dan karena dia DPO Polda Sulut kita koordinasi dengan Polda Sulut untuk dikembalikan ke Polda Sulut," ujar Zulpan.
Diketahui, Briptu Christy melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003 karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 hingga tanggal dibuat DPO secara berturut-turut tanpa keterangan yang sah.
(Awaludin)