Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E. Zulpan (foto: MNC Portal)
Share :
Diketahui, Briptu Christy melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003 karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 hingga tanggal dibuat DPO secara berturut-turut tanpa keterangan yang sah.