JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, pihaknya melakukan koordinasi dengan Polda Sulut, terkait dengan penangkapan Polwan Polresta Manado, Briptu Christy.
"Karena dia DPO Polda Sulut, kita koordinasi dengan Polda Sulut untuk dikembalikan ke Polda Sulut," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (9/2/2022).
BACA JUGA:Briptu Christy Ditangkap di Hotel Kemang Jakarta
Saat ini, kata Zulpan, pihaknya melakukan pemeriksaan kepada Briptu Christy. Diketahui, Briptu Christy ditangkap di salah satu hotel di Kemang, Jakarta Selatan.
Ia menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003 karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 hingga tanggal dibuat DPO secara berturut-turut tanpa keterangan yang sah.
BACA JUGA:Briptu Christy Ditangkap di Kemang, Polisi : Masih Diperiksa
Sebelumnya, Briptu Christy sendiri masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022, karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.