JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebutkan Briptu Christy langsung dibawa ke Manado, Sulawesi Utara (Sulut), usai ditangkap di salah satu Hotel di Kemang, Jakarta Selatan.
"Sudah dipulangkan. Baru sampai di sana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Jakarta, Rabu (9/2/2022).
BACA JUGA:Briptu Christy Ditangkap di Kemang, Polda Metro Koordinasi dengan Polda Sulut
Menurut Zulpan, Christy dipulangkan lantaran Polda Metro Jaya hanya melakukan perbantuan penangkapan semata. Mengingat, pokok perkara ditangani oleh Polda Sulawesi Utara.
"Dipulangkan dengan dikawal," ujar Zulpan.
Diketahui, Briptu Christy melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003 karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 hingga tanggal dibuat DPO secara berturut-turut tanpa keterangan yang sah.
BACA JUGA:Briptu Christy Ditangkap di Hotel Kemang Jakarta
(Arief Setyadi )