Diketahui, Briptu Christy melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003 karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 hingga tanggal dibuat DPO secara berturut-turut tanpa keterangan yang sah.
BACA JUGA:Briptu Christy Ditangkap di Hotel Kemang Jakarta
(Arief Setyadi )