JAKARTA - DKI Jakarta menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 mulai 8-14 Februari 2022. Dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 118 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019 tertuang bahwa kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal hingga pusat perdagangan dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dan kapasitas maksimal 60 persen.
"Kapasitas maksimal 60% dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB. Serta dilakukan dengan protokol kesehatan secara lebih ketat," ucap Anies dalam keterangannya, Rabu (9/2/2022).
Selain itu, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.
Hanya pengunjung dengan kategori hijau yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Sementara itu, anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Kemudian arena bermain anak dalam mal dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 35 persen.
Baca juga: PPKM Level 3, Makan di Restoran dan Warteg Dibatasi Hanya 1 Jam
"Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 35% dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap untuk setiap anak yang masuk," jelasnya.
Sementara itu, kegiatan bioskop wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sedangkan kapasitas maksimal 50 persen dengan kategori hijau.