Usai diteriaki maling, tambah Edy, korban lantas menancapkan gasnya. Nahasnya dia pun terkena hadang oleh empat tersangka tersebut. Saat itulah korban dibacoki oleh para tersangka.
“Korban terkena tebasan di kepala oleh pelaku yang mengakibatkan tempurung kepala belakang terbelah. Walau sudah terjatuh, korban masih dianiaya,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut Edy pun telah menangkap empat tersangka yang diduga terlibat. Selain itu, masih terdapat dua orang yang masih diburu. Sementara, keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 170 KUHP.
(Awaludin)