Kapolresta Manado : Briptu Christy Ditangkap 2 Hari Lalu

Subhan Sabu, Jurnalis
Kamis 10 Februari 2022 11:54 WIB
Kapolresta Manado Kombes Julianto P Sirait, menyebut Briptu Christy ditangkap 2 hari lalu. (MNC Portal/Subhan Sabu)
Share :

Sebagaimana diketahui, Briptu Christy sendiri ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kapolresta Manado, Kombes Julianto P Sirait mengeluarkan surat DPO No. DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022 disebabkan melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003 karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021 hingga tanggal dibuat DPO secara berturut-turut tanpa keterangan yang sah.

Kapolresta Manado selaku Atasan Hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya