Sementara itu, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Andika Pandu Kurniawan mengungkapkan, modus yang dilakukan RM terorganisir dengan baik. Hal ini dibuktikan dengan kualitas dokumen palsu yang benar-benar menyerupai aslinya serta strategi RM untuk menembus pemeriksaan telah disusun secara matang.
"Temuan ini sangat terorganisir, kami sedang melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang terlibat baik itu di dalam negeri maupun di luar negeri,"
Adapun saat ini RM dapat dijerat dengan Undang Undang Nomor 6 tahun 2011 Pasal 121 Huruf B dimana Orang Asing yang dengan sengaja menggunakan Visa atau Tanda Masuk atau Izin Tinggal palsu atau yang dipalsukan untuk masuk atau keluar atau berada di Wilayah Indonesia dapat dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp.5.00.000.000.
Pendalaman juga terus dilakukan mengingat ditemukanya indikasi pelanggaran Pasal 120 Ayat 1 terkait tindak pidana penyelundupan manusia.
(Angkasa Yudhistira)