JAKARTA - Viral seorang warga negara asing (WNA) harus membayar tes PCR sebesar Rp6 juta saat akan berkunjung ke Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Merespon hal ini, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan bahwa pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan Surat Edaran mengenai batas tarif tertinggi tes PCR di Indonesia.
“Sebagimana Surat Edaran Kementerian Kesehatan yang dikeluarkan sejak Oktober Tahun 2021 bahwa batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT PCR secara mandiri di wilayah pulau Jawa dan Bali adalah Rp275.000,- sedangkan untuk wilayah di luar pulau Jawa dan Bali adalah Rp300.000,” tegas Wiku saat Konferensi Pers secara virtual, Kamis (10/2/2022).
BACA JUGA:Ditagih Rp6 Juta Sekali Tes PCR di Mandalika, Fotografer MotoGP Ini Kaget
Wiku pun meminta agar seluruh Dinas Kesehatan baik Provinsi maupun Kabupaten Kota melakukan pengawasan serta memberikan sanksi sesuai peraturan jika telah melanggar aturan.