Viral WNA Bayar Tes PCR hingga Rp6 Juta di Mandalika, Ini Kata Satgas Covid-19

Binti Mufarida, Jurnalis
Kamis 10 Februari 2022 17:51 WIB
Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Wiku Adisasmita (foto: istimewa)
Share :

“Untuk itu saya minta kepada seluruh Dinas Kesehatan Provinsi maupun Kabupaten Kota melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala terhadap pemberlakuan instruksi ini dan memiliki wewenang untuk memberikan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku karena melanggar hak konsumen yaitu pasal 4 huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” tegas Wiku.

BACA JUGA:Fotografer MotoGP Beri Klarifikasi soal Harga PCR di Lombok, Ternyata Bukan Rp6 Juta Sekali Tes 

Kemudian, kata Wiku, pemerintah juga meminta siapapun masyarakat yang menemukan pelanggaran untuk melaporkan kepada Satgas di daerah termasuk aparat penegak hukum di dalamnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya