"Dalam aturan tersebut, ada sanksi hukum pidana dan denda bagi yang melanggar," tegasnya.
Selain larangan kepada warga, ITDC juga telah meminta tim pengamanan dari TNI-Polri untuk tidak menerbangkan drone, kecuali ada izin dari pihak penyelenggara.
(Qur'anul Hidayat)