Polisi Turunkan Paksa 5 Drone Liar di Kawasan Sirkuit Mandalika

Antara, Jurnalis
Jum'at 11 Februari 2022 04:06 WIB
Tim pengawas drone. (Foto: Humas Polda NTB)
Share :

"Dalam aturan tersebut, ada sanksi hukum pidana dan denda bagi yang melanggar," tegasnya.

Selain larangan kepada warga, ITDC juga telah meminta tim pengamanan dari TNI-Polri untuk tidak menerbangkan drone, kecuali ada izin dari pihak penyelenggara.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya