Buruh Minta Menaker Cabut Permenaker soal Pencairan JHT

Tim Okezone, Jurnalis
Sabtu 12 Februari 2022 19:06 WIB
Menaker Ida Fauziyah. (Foto : Dok Kemenaker)
Share :

JAKARTA - Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (SBPI) meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah untuk mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pencairan Jaminan Hari Tua. Dalam peraturan itu ditetapkan pencairan JHT hanya boleh dilakukan di usia 56 tahun.

Ketua umum Federasi SBPI, Dian Septi Trisnanti, menilai keberadaan JHT menjadi semacam dana yang diandalkan bagi kaum buruh ketika terhimpit dalam kesulitan ekonomi.

"Tak jarang ketika terjadi PHK maka dana JHT menjadi andalan bagi buruh untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga saat sedang menganggur atau belum memperoleh pekerjaan. Sehingga, tentu saja kebijakan Permenaker No 2 tahun 2022 tentang pencairan JHT yang menetapkan pencairan hanya boleh dilakukan di usia 56 tahun, membuat buruh makin terhimpit," katanya kepada wartawan, Sabtu (12/2/2022).

Ia menambahkan, apalagi upah hanya naik 1,09% dan bahkan di Jawa Tengah ada yang naik hanya 0,78%, tidak sampai 1% dan maraknya PHK akibat pandemi.

"Bila pemerintah serius memberikan jaminan sosial bagi buruh dan keluarganya, maka seharusnya ada pemenuhan upah yang layak sesuai kebutuhan riil, upah minimum yang memenuhi kebutuhan riil dasar buruh, menjamin kepastian kerja (tidak ada kontrak/outsourcing)," tuturnya.

Selain itu, memberi fasilitas bagi buruh dan keluarga seperti daycare bagi anak buruh, kerja layak, pendidikan murah dan berkualitas, kesehatan memadai murah dan berkualitas, tanpa privatisasi aset kekayaan yang memenuhi hajat hidup orang banyak dan jaminan sosial yang betul-betul menjamin hari tua bagi seluruh pekerja informal maupun formal.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya