Kini dengan mulai dilakukan ekskavasi atau penggalian di Situs Srigading yang diidentifikasi dari peninggalan Mpu Sindok Era Kerajaan Mataram, bangunan candi yang runtuh harapannya bisa dipugar dan direkonstruksi ulang untuk peninggalan sejarah.
“Harapannya dipugar semua, ini untuk anak cucu, kan ini sejarah, ini abadi kalau dipugar, akhirnya menjadi arsip budaya menunjukkan bahwa leluhur kita dulu sudah termahsyur, sudah pintar, sudah canggih. Karena ini diperkirakan abad 10, berarti seribu tahun lalu masih ada bekas – bekasnya dulu, kan berarti luar biasa,” pungkasnya.
Sebagai informasi Situs Srigading diidentikkan dengan peninggalan Kerajaan Mataram Kuno era Mpu Sindok. Dugaan kuatnya didasari pada isi Prasasti Linggasutan, yang ditemukan di Lowokjati, yang saat ini masuk dusun di Desa Baturetno, Kecamatan Singosari.
Pada prasasti itu disebutkan Rakryan Hujung yang menjadi penguasa daerah sekitar meminta kepada Mpu Sindok membebaskan pajak pembangunan bangunan suci pemujaan bathara di Walandit. Prasasti Linggasutan sendiri berangka tahun 929 Masehi, yang kini disimpan di Museum Nasional Indonesia dengan invetaris nomor D103.
Baca juga: Kerajaan Kediri, Bermula dari Perebutan Kekuasaan Raja Airlangga
(Fakhrizal Fakhri )