JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan tunjangan bagi agen intelijen Badan Intelijen Negara (BIN). Kenaikan tunjanan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen Intelijen.
Perpres ini telah ditetapkan Presiden dan diundangkan pada Senin, 24 Januari lalu. Perpres ini diterbitkan dengan salah satu pertimbangannya guna meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja.
Pertimbangan lain, yaitu Perpres Nomor 48 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Agen perlu disesuaikan dengan pengembangan dan pertumbuhan serta lingkup tugas, fungsi, dan kinerja Jabatan Fungsional Agen Intelijen.
BACA JUGA: Taliban Kembali Berkuasa, BIN Dekati 'Alumni' Perang Afghanistan
Dimana, tunjangan terbesar yaitu untuk jabatan Agen Intelijen Ahli Utama sebesar Rp2.217.000, sedangkan bagi Agen Intelijen Ahli Muda Rp1.260.000.
Lantas berapa besaran penghasilan pegawai BIN? Sebagai informasi, besaran gaji pegawai BIN diatur berdasarkan Perpres Nomor 117 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BIN.