Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan Agen Intelijen, Ini Besaran Penghasilan Pegawai BIN

Riezky Maulana, Jurnalis
Minggu 13 Februari 2022 13:01 WIB
Badan Intelijen Negara. (Foto: Okezone)
Share :

Khusus untuk Kepala BIN diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertertinggi di Lingkungan BIN. Kepala BIN menetapkan kelas jabatan di lingkungan masing-masing dan memperoleh tunjangan kinerja yang berbeda-beda.

Sedikitnya, terdapat 17 tingkatan kelas jabatan. Di Perpres itu tidaklah merinci besaran gaji yang diterima, namun hanya menjabarkan tunjangan kinerja saja, berikut rinciannya:

- Kelas Jabatan 1 : Rp 2.531.250

- Kelas Jabatan 2 : Rp 2.708.250

- Kelas Jabatan 3 : Rp 2.898.000

- Kelas Jabatan 4 : Rp 2.985.000

- Kelas Jabatan 5 : Rp 3.134.250

- Kelas Jabatan 6 : Rp 3.510.400

- Kelas Jabatan 7 : Rp 3.915.950

-Kelas Jabatan 8 : Rp 4.595.150

- Kelas Jabatan 9 : Rp 5.079.200

- Kelas Jabatan 10 : Rp 5.979.200

- Kelas Jabatan 11 : Rp 8.757.600

-Kelas Jabatan 12 : Rp 9.896.000

- Kelas Jabatan 13 : Rp 10.936.000

- Kelas Jabatan 14 : Rp 17.064.000

- Kelas Jabatan 15 : Rp 19.280.000

- Kelas Jabatan 16 : Rp 27.577.500

- Kelas Jabatan 17 : Rp 33.240.000

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya