Khusus untuk Kepala BIN diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertertinggi di Lingkungan BIN. Kepala BIN menetapkan kelas jabatan di lingkungan masing-masing dan memperoleh tunjangan kinerja yang berbeda-beda.
Sedikitnya, terdapat 17 tingkatan kelas jabatan. Di Perpres itu tidaklah merinci besaran gaji yang diterima, namun hanya menjabarkan tunjangan kinerja saja, berikut rinciannya:
- Kelas Jabatan 1 : Rp 2.531.250
- Kelas Jabatan 2 : Rp 2.708.250
- Kelas Jabatan 3 : Rp 2.898.000
- Kelas Jabatan 4 : Rp 2.985.000
- Kelas Jabatan 5 : Rp 3.134.250
- Kelas Jabatan 6 : Rp 3.510.400
- Kelas Jabatan 7 : Rp 3.915.950
-Kelas Jabatan 8 : Rp 4.595.150
- Kelas Jabatan 9 : Rp 5.079.200
- Kelas Jabatan 10 : Rp 5.979.200
- Kelas Jabatan 11 : Rp 8.757.600
-Kelas Jabatan 12 : Rp 9.896.000
- Kelas Jabatan 13 : Rp 10.936.000
- Kelas Jabatan 14 : Rp 17.064.000
- Kelas Jabatan 15 : Rp 19.280.000
- Kelas Jabatan 16 : Rp 27.577.500
- Kelas Jabatan 17 : Rp 33.240.000
(Rahman Asmardika)