Pelanggaran memakai knalpot bising tertuang dalam Pasal 285 Ayat (1) dengan denda Rp250 ribu. Menurut Sambodo, knalpot racing ini identik dengan suara bising yang mengganggu lingkungan maupun pengguna jalan lainnya. Pelaku pelanggaran ditilang dan diminta memasang knalpot standar saat dilakukan penindakan.
“Pertama kita tilang, kemudian kalau knalpotnya memang kelihatan sangat menganggu itu bisa langsung kita copot,” pungkasnya.
Sambodo juga mengimbau kepada para pengendara motor tetap mematuhi peraturan lalu lintas. Baca Juga: Polda Metro Tilang 124 Kendaraan Berpelat "Dewa"
(Arief Setyadi )