Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati-Kebiri, Hadir Langsung di Sidang Vonis Besok

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis
Senin 14 Februari 2022 20:06 WIB
Herry Wirawan, guru pesantren rudapaksa belasan santrinya. (Foto: Agung Bakti)
Share :

BANDUNG - Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan, bakal dihadirkan dalam sidang vonis. 

Herry akan mendengarkan langsung vonis hakim atas perbuatan bejatnya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022) besok.

"Informasi terakhir yang saya dapat akan dihadirkan," ungkap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, Senin (14/2/2022). 

Dalam sidang besok, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Asep N Mulyana juga akan turut hadir untuk mendengarkan putusan hakim tersebut.

"Pak Kajati juga rencananya akan hadir," kata dia. 

Baca juga: Herry Wirawan Berharap Keringanan Hukuman, Terus Berdoa Sebelum Sidang Vonis Besok

Diketahui, selain dituntut mati, Herry juga dituntut beragam hukuman tambahan lainnya berupa kebiri kimia, membayar denda senilai Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan, penyebaran identitas, hingga membekukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelola oleh Herry. 

Tidak hanya itu, pimpinan Pondok Pesantren Madani Boarding School itu juga dituntut membayar restitusi kepada korban-korbannya sebesar Rp321,527 juta. 

Selain memperkosa belasan santriwatinya, Herry juga dinilai melakukan pemberatan, yakni menggunakan simbol agama dan lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga korban pun terperdaya. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya