Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati-Kebiri, Hadir Langsung di Sidang Vonis Besok

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis
Senin 14 Februari 2022 20:06 WIB
Herry Wirawan, guru pesantren rudapaksa belasan santrinya. (Foto: Agung Bakti)
Share :

Herry juga dinilai dapat menimbulkan dampak luar biasa di masyarakat dan mengakibatkan korban terdampak psikologisnya.

"Hal yang memberatkan terdakwa, yakni menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi," kata JPU, Asep N Mulyana.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya