PPLN Cukup Jalani Karantina Selama 3 Hari per 1 Maret

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Selasa 15 Februari 2022 07:54 WIB
Ilustrasi karantina (Foto: Medicaldaily)
Share :

Namun, ia mengingatkan bagi PPLN yang sudah selesai karantina tiga hari tersebut diimbau melakukan tes PCR mandiri di hari ke lima dan melaporkan hasilnya ke Faskes/Puskesmas terdekat.

Ditambahkan Luhut, jika kondisi pandemi Covid-19 dunia dan Indonesia semakin membaik, maka pada 1 April 2022 ataupun bisa lebih awal seluruh PPLN baik WNA maupun WNI tidak perlu lagi menjalani proses karantina.

"Jika kondisi baik dan vaksinasi meningkat, tidak tertutup kemungkinan pada 1 April 2022 atau sebelum 1 April, maka PPLN tidak perlu melakukan karantina terpusat," pungkas Luhut.

Baca Juga:  Partai Perindo: Mafia Karantina Coreng Muka Pemerintah, Harus Diusut Tuntas!

Luhut mengingatkan rencana penerapan kebijakan PPLN tersebut dapat berubah yang mana semua bergantung pada situasi pandemi dunia dan pengendalian kasus Covid-19 di Indonesia secara nasional.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya