Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup dan Harus Bayar Restitusi ke Korban

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis
Selasa 15 Februari 2022 12:21 WIB
Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup. (Foto: Agung Bakti)
Share :

BANDUNG - Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan, dijatuhkan vonis penjara seumur hidup dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2).

Majelis hakim yang dipimpin Yohannes Purnomo Suryo Adi menyatakan, Herry terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dan pemaksaan persetubuhan dengan anak. Hakim juga menjatuhkan hukuman restitusi kepada para keluarga korban dengan nilai yang berbeda-beda.

Herry yang saat ini berusia 36 tahun melakukan serangkaian aksinya sepanjang 2016 hingga 2019 dan terungkap pada 2021. Dari tindakannya, para korban yang berusia 16-17 tahun sudah melahirkan total 8 bayi.

 Baca juga: Herry Wirawan Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

Sebelumnya, jaksa menuntut Herry kebiri kimia, membayar denda senilai Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan, penyebaran identitas, hingga membekukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelolanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya