Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup dan Harus Bayar Restitusi ke Korban

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis
Selasa 15 Februari 2022 12:21 WIB
Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup. (Foto: Agung Bakti)
Share :

Pengajar sekaligus pengurus lembaga pendidikan Madani Boarding School di Cibiru, Bandung, Jawa Barat, ini juga dituntut membayar restitusi kepada korban-korbannya sebesar Rp321,527 juta.

Selain memperkosa belasan santriwatinya, Herry juga dinilai melakukan pemberatan, yakni menggunakan simbol agama dan lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga para korban terperdaya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya