JAKARTA - Pegiat media sosial (medsos) Ferdinand Hutahaean didakwa dengan empat pasal sekaligus oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ferdinand didakwa menyebarkan berita bohong hingga menodai agama tertentu.
Ferdinand sempat protes soal penulisan agama yang dianut di KTP miliknya, yang kemudian dimuat dalam surat dakwaan jaksa. Ferdinand menekankan dirinya sudah mualaf dan memeluk agama Islam sejak 2017. Tapi di KTPnya, Ferdinand masih tercatat memeluk agama Kristen.
"Terkait identitas KTP, identitas KTP saya masih tercatat sebagai Kristen. Namun, sejak 2017 saya sudah jadi mualaf dan menganut agama Islam," kata Ferdinand di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/2/2022).
Ferdinand mengaku sudah protes soal masalah penulisan agama yang dianut dalam identitasnya ketika menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Hanya saja, kata dia, persoalan administrasi yang menyulitkan untuk merubah identitas agama yang dianutnya saat ini.
"Masih ada kendala terkait surat-surat yang belum, sehingga KTP belum berubah. Tetapi secara berkehidupan sehari hari saya sudah menjalani kehidupan sebagai seorang muslim sejak 2017," dalih Ferdinand.
Menurut mantan Politikus Partai Demokrat tersebut, proses mualaf dia sempat disaksikan oleh adik kandung Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Lily Chodijah Wahid. Namun, Ferdinand mengaku tak ingat persis kapan proses itu dilakukan.
Menanggapi protes Ferdinand Hutahaean tersebut, majelis hakim mempertanyakan perbedaan identitas keyakinan yang ada dalam surat dakwaan kepada jaksa penuntut umum. Jaksa menjelaskan bahwa penulisan agama dalam surat dakwaan mengacu pada KTP Ferdinand Hutahaean.
"Jadi dalam dakwaan kami berpegang identitas sebagaimana ada NIK-nya. Dimana saudara masih beragama Kristen," ucap Jaksa Baringin Sianturi.