Koboi Todongkan Senjata ke Kuli Bangunan di Pondok Indah Diancam 1 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 15 Februari 2022 16:33 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (Foto: MNC Portal)
Share :

JAKARTA - Polisi telah menetapkan pelaku penodongan kuli bangunan di Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jaksel yang videonya viral di medsos itu sebagai tersangka kasus ancaman kekerasan.

Pelaku sendiri hanya diancam kurungan penjara 1 tahun.

"Tersangka dikenakan pasal, 335 KUHP dengan ancaman hukuman pidananya paling lama 1 tahun kurungan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan pada wartawan, Selasa (15/2/2022).

Menurutnya, pelaku mengaku RPB (54) membeli senjata tersebut pada bulan Oktober 2021 kemarin, yang mana dia beli untuk gagah-gagahan belaka. Pelaku juga mengaku baru satu kali ini melakukan aksi pengancaman dan penodongan.

Baca juga: Koboi Todong Kuli Bangunan Beli Air Softgun Buat Gagah-gagahan

"Alasannya dia membeli itu karena dia stres situasi pandemi ini sehingga membeli peralatan yang menyerupai kelengkapan militer, walaupun dia bukan anggota militer," tuturnya.

Baca juga: Koboi Todong Kuli Bangunan di Pondok Indah Ditetapkan Tersangka

Dia menambahkan, motif pelaku RPB (54) melakukan pengancaman dan penodongan lantaran kesal dengan korban, yang mana dinilai korban sangat berisik saat bekerja. Pelaku mengaku sudah menegur korban sebanyak dua kali, tapi tak kunjung diindahkan dan memberhentikan pekerjaannya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya