JAKARTA - Polisi telah menetapkan pelaku penodongan kuli bangunan di Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jaksel yang videonya viral di medsos itu sebagai tersangka kasus ancaman kekerasan.
Pelaku sendiri hanya diancam kurungan penjara 1 tahun.
"Tersangka dikenakan pasal, 335 KUHP dengan ancaman hukuman pidananya paling lama 1 tahun kurungan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan pada wartawan, Selasa (15/2/2022).
Menurutnya, pelaku mengaku RPB (54) membeli senjata tersebut pada bulan Oktober 2021 kemarin, yang mana dia beli untuk gagah-gagahan belaka. Pelaku juga mengaku baru satu kali ini melakukan aksi pengancaman dan penodongan.
Baca juga: Koboi Todong Kuli Bangunan Beli Air Softgun Buat Gagah-gagahan
"Alasannya dia membeli itu karena dia stres situasi pandemi ini sehingga membeli peralatan yang menyerupai kelengkapan militer, walaupun dia bukan anggota militer," tuturnya.
Baca juga: Koboi Todong Kuli Bangunan di Pondok Indah Ditetapkan Tersangka
Dia menambahkan, motif pelaku RPB (54) melakukan pengancaman dan penodongan lantaran kesal dengan korban, yang mana dinilai korban sangat berisik saat bekerja. Pelaku mengaku sudah menegur korban sebanyak dua kali, tapi tak kunjung diindahkan dan memberhentikan pekerjaannya.
Sebelumnya, polisi menetapkan pelaku penodongan kuli bangunan di Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jaksel yang videonya viral di medsos itu sebagai tersangka kasus pengancamanan dan kekerasan.
"Hari ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka yang bersangkutan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan pada wartawan.
Menurutnya, penetapan tersangka RPB (54) itu dilakukan pasca polisi melakukan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Pelaku sendiri melakukan penodongan pada korban, SES menggunakan senjata air softgun jenis Glock 17 warna hitam.
Baca juga: Kesal, Pria Ini Tembakkan Senpi ke Udara untuk Menakuti Tetangga
(Fakhrizal Fakhri )