SURABAYA - Meningkatnya penularan Covid-19 varian Omicron membuat status Kota Pahlawan naik ke level 3. Kenaikan level itu pun terjadi di beberapa kota penyangga Surabaya.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri soal perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), menyebutkan status Surabaya sudah naik ke level 3.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2022 untuk pemberlakuan PPKM Jawa Bali yang berlaku tanggal 15-21 Februari 2022, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 untuk pemberlakuan PPKM non Jawa Bali yang berlaku tanggal 15-28 Februari 2022.
Khusus di Jawa Timur, Kabupaten/Kota yang statusnya level 3 yaitu Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Batu, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Nanik Sukristina menuturkan, percepatan vaksinasi terus dilakukan. Pihaknya juga melihat anak-anak mudah terpapar saat melakukan aktivitas atau kegiatan di tempat umum atau di ruang publik.
“Kegiatan di tempat umum juga mendominasi kasus Omicron pada anak-anak,” kata Nanik, Selasa (15/2/2022).
Terkait tingkat kesembuhan, ia menerangkan bahwa rata-rata kesembuhan pada kasus konfirmasi dengan gejala asimptomatik dan ringan, membutuhkan waktu selama 3-7 hari. Serta, tetap disarankan untuk melakukan isolasi mandiri selama 10-14 hari.
Nanik mengaku bahwa tingkat kesembuhan pada anak-anak sangat tinggi. Sebab, sampai saat ini belum ditemukan kasus yang membutuhkan perawatan khusus pada anak-anak.
“Namun, terkait dengan pelaksanaan vaksinasi booster pada sasaran anak masih menunggu instruksi dari Kemenkes RI,” katanya.
(Khafid Mardiyansyah)