JAKARTA - Ribuan buruh yang terdiri dari berbagai macam serikat tenaga pekerja akan melakukan unjuk rasa secara besar-besaran di Kantor Kemenaker dan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek,Kamis (16/2/2022).
(Baca juga: Ribuan Buruh Kepung DPR, Lalu Lintas Macet Parah)
Dijadwalkan, mereka akan melakukan demo sekira pukul 10.00 WIB. Unjuk rasa tersebut dapat menimbulkan kemacetan di sekitar lokasi.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSP) Said Iqbal mengatakan, aksi akan terpusat di dua tempat yang berbeda. Aksi tersebut didasari oleh aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dinilai merugikan.
(Baca juga: Menaker soal Aturan JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun)
"Aksi akan diikuti ribuan (buruh) karena puluhan ribu tidak memungkinkan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Wilayah Jabodetabek akan kita pusatkan aksi di Kantor Kemenaker dan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek," kata Said dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa (15/2/2022).
Demo digelar mulai pukul 10.00 WIB di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan Jalan Gatot Subroto, Kuningan Timur, Jakarta Selatan, serta di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan di Jalan Gatot Subroto, Karet Semanggi, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Serikat buruh bereaksi atas terbitnya aturan baru terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dilakukan pada usia 56 tahun.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam keras sikap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.
Dalam Permenaker ini diatur pembayaran jaminan hari tua bagi buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) baru bisa diambil apabila buruh di PHK pada usia 56 tahun.
(Fahmi Firdaus )