Hingga kini, para buruh terus meneriaki akan terus berjuang demi menuntut hak dan keadilan agar bisa dimanusiakan sebagai pekerja, ia mengklaim suara mereka adalah suara yang mewakili seluruh kaum buruh di Indonesia.
Sebelumnya, Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 mengatur tentang batas usia pencairan dana JHT, di mana peserta baru bisa mengklaim 100% JHT-nya pada usia 56 tahun.
BACA JUGA:Menaker soal Aturan JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun
Menurut Said, kebijakan tersebut menambah beban pekerja yang masih menghadapi ketidakpastian di tengah pandemi Covid-19. Serikat pekerja menilai, kebijakan Menaker bukan hanya sekali menyakitkan hati buruh.
Sebelumnya, kebijakannya yang lain seperti Omnibus Law dan penerapan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juga tidak pro buruh. "Menteri ini tidak bisa bekerja dengan baik. Bisa dikatakan ini menteri terburuk," cetusnya.
(Arief Setyadi )