Langgar Prokes, 120 Tempat Usaha di DKI Jakarta Diberi Sanksi

Antara, Jurnalis
Rabu 16 Februari 2022 14:09 WIB
Satpol PP (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta menjatuhkan sanksi pembubaran hingga penutupan sementara kepada 120 tempat usaha karena melanggar protokol kesehatan selama satu minggu PPKM Level Tiga pada 7-13 Februari 2022.

"Kami ingin terus-menerus mengingatkan semua warga dengan adanya varian Omicron yang masih tinggi," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin di Balai Kota Jakarta, Rabu (16/2/2022).

Arifin merinci tempat usaha itu di antaranya bar dan restoran, kafe, rumah makan hingga warung makan. Adapun sanksi yang diberikan yakni pembubaran kegiatan sebanyak empat tempat usaha dan teguran tertulis kepada 72 unit usaha.

Selain itu, penutupan sementara 1x24 jam (4), penutupan sementara 3x24 jam (38), denda administratif dan penutupan 7x24 jam masing-masing satu tempat usaha.

Baca juga: Anggota Satpol PP Dikeroyok Sopir Angkot Gegara Klakson di Bintaro

Pemberian sanksi berupa denda sebesar Rp15 juta dan penutupan selama 7x24 jam dijatuhkan masing-masing kepada satu bar dan kafe di Jakarta Selatan.

Satpol PP DKI dan satuan wilayah menyasar total sebanyak 1.450 tempat usaha dalam masa pengawasan selama PPKM Level Tiga pada 7-13 Februari 2022.

Baca juga: Patroli Prokes, Petugas Gabungan Kota Cirebon Bubarkan Kerumunan di Kafe

Adapun pelanggaran paling banyak di antaranya melebihi jam operasional yang ditentukan saat PPKM Level Tiga, yakni hingga pukul 21.00 WIB dan tempat usaha yang beroperasi malam hari hingga pukul 24.00 WIB.

"Itu belum adanya aplikasi PeduliLindungi serta pengawasan protokol kesehatan (prokes) yang masih rendah," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya