JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta melarang pedagang hewan kurban berjualan di trotoar maupun menggunakan fasilitas umum untuk aktivitas berdagang selama momentum Idul Adha 1447 Hijriah.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan menegaskan, pihaknya akan memberikan teguran kepada pedagang yang masih nekat memanfaatkan trotoar sebagai lokasi berjualan.
“Tidak boleh menggunakan fasilitas umum atau trotoar dalam berdagang, itu sudah dalam Perda-nya sudah jelas dilarang,” ujar Satriadi, dikutip Minggu (17/5/2026).
Pihaknya mengimbau para pedagang hewan kurban agar menggunakan area yang tidak mengganggu fasilitas publik maupun aktivitas masyarakat.
“Maka kami imbau agar dagangannya jangan dipajang di trotoar, masuk ke dalam halaman saja, halaman mereka. Ya kalau memang ada pasti kita tegur, kita larang,” katanya.