JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menertibkan para pedagang hewan kurban yang berjualan di trotoar jalan. Penindakan pertama dilakukan di Jalan Cipinang Kebembem V, Pisangan Timur, Jakarta Timur, pada Selasa (19/5/2026).
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan menyampaikan penindakan ini memiliki dasar hukum, yakni Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Penindakan yang dilakukan petugas dilaksanakan secara persuasif.
"Petugas memberikan penindakan dan edukasi kepada para pedagang kurban untuk menjaga fungsi trotoar dan kebersihan lingkungan agar pengguna jalan tidak terganggu, serta trotoar dapat digunakan untuk pejalan kaki," kata Satriadi, Selasa.
Selain lokasi tersebut, anggota Satpol PP juga melaksanakan patroli di Jalan Persahabatan Raya, Pisangan Timur, Jakarta Timur, tepatnya di depan Asrama Putri Rumah Sakit Persahabatan. Di lokasi itu terdapat empat lapak yang menggunakan trotoar untuk berjualan hewan kurban.
"Pengawasan dan pengecekan dilakukan terhadap empat lapak PKM pedagang kambing yang mengokupasi trotoar atau menggunakan lahan trotoar di lokasi tersebut," kata dia.
Petugas di lapangan juga melakukan edukasi kepada pedagang hewan kurban yang berjualan di trotoar agar tidak mengganggu pejalan kaki.
Satriadi menegaskan, selama masa Idul Adha 2026, Satpol PP DKI akan menggencarkan patroli untuk memantau keberadaan pedagang hewan kurban. Hal ini dilakukan agar pedagang tidak memanfaatkan trotoar untuk berjualan.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.