Bejat! Oknum Pengurus Pondok Pesantren Setubuhi Santriwati 20 Kali

Dharmawan Hadi, Jurnalis
Rabu 16 Februari 2022 13:34 WIB
Pengasuh pondok pesantren tega setubuhi santriwatinya (Foto : MPI)
Share :

Akibat perbuatannya oknum pengurus pondok pesantren tersebut kini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dan dikarenakan korban lebih dari satu maka dikenakan pasal 81 dengan ancaman hukuman seumur hidup.

"Ketiga santriwati korban tersangka kini semuanya sudah keluar dari pondok pesantren tersebut. Kami sudah menahan tersangka dan sekarang Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi sedang dalam proses pemberkasan untuk diajukan ke kejaksaan," pungkasnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya