JAKARTA - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta polemik Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) segera diakhiri.
(Baca juga: Pemerintah Berikan Solusi JKP kepada Pekerja Kena PHK: Perindo: Kami Dukung)
Dia juga mengingatkan pemerintah agar tidak sering membuat polemik di tengah-tengah masyarakat saat pandemi virus Covid-19.
"Kebijakan yang kurang berpihak bagi rakyat, akan sangat melukai hati rakyat. Jadi pemerintah harus melibatkan para calon penerima manfaat dalam membuat kebijakan," ucap LaNyalla dalam keterangannya Kamis (17/2/2022).
Hal ini kata dapat menimbulkan gejolak yang semakin besar dan keras dari rakyat, terutama para pekerja.
"Menurut hemat saya, Permenaker itu harus dievaluasi. Pemerintah sebaiknya mendengarkan harapan dan kebutuhan yang mendesak dari kalangan buruh," tegas LaNyalla.
Seharusnya kata dia, kebijakan yang dibuat pemerintah mampu menciptakan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan itu juga memuat variabel pokok dari semua permasalahan dan dibuat melalui tahap-tahap yang sistematis.
"Kebijakan yang diambil harus rasional dan dapat diimplementasikan kepada para penerima manfaat," ujarnya lagi.
Melihat terjadinya gejolak terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 hal ini menunjukkan kebijakan tersebut tidak memiliki korelasi dengan para penerima manfaat. Para pekerja menilai ketentuan JHT merugikan mereka.