ASAHAN - Polisi menangkap dua tersangka kasus pencurian yang kerap menggasak material bangunan di areal pekuburan Kristen di Lingkungan II, Kelurahan Sendang Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Saat ditangkap, keduanya karena mencoba melarikan diri dan melawan sehingga petugas terpaksa melepaskan tembakan.
Kasi Humas Polres Asahan, Ipda Charles Sianipar, mengatakan kedua tersangka pelaku adalah YW alias Yopi (25), warga Jalan Sei Dua Lingkungan II Kelurahan Sendang Sari dan PA alias Kimpau (25), warga Jalan Sei Kopas Lingkungan I Kelurahan Sendang Sari, Asahan.
Menurut Charles, penangkapan keduanya didasarkan laporan korban bernama Yustina Ginting (61), warga Jalan Melati I, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kota Kisaran Timur Kab. Korban melaporkan makam suaminya dibongkar orang dan pagar serta pintu kuburan dibawa kabur oleh pencuri.
Dari laporan korban, petugas melakukan penyelidikan dan didapat identitas serta keberadaan salah seorang pelaku bernama Yovi yang kemudian berhasil ditangkap saat berada di depan rumahnya.
"Saat dilakukan penangkapan, tersangka Yovi melakukan perlawanan yang dapat membahayakan petugas sehingga diambil tindakan tegas dan terukur. Dia ditembak di bagian kakinya," kata Charles, Rabu (16/2/2022).
Dari tersangka Yovi, diketahui jika dia melakukan aksi kejahatannya bersama rekannya bernama Kimpau. Polisi pun kemudian mengejar Kimpau dan berhasil menangkap Kimpau di Jalan Sei Kopas Keluraham Sendang Sari, Asahan.
"Tersangka Kimpau juga melakukan perlawanan dan berusaha menyerang petugas yang akan menangkapnya. Tersangka Kimpau mengaku kalau dia sudah dua kali beraksi bersama tersangka Yovi," ucapnya.
Saat ini, kata Charles, tersangka Yovi dan Kimpau sudah mendapatkan perawatan di RSU Kota Kisaran. Selanjutnya mereka akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)