Adam Deni Positif Covid-19 dan Isoman di Rutan Bareskrim

Erfan Maaruf, Jurnalis
Jum'at 18 Februari 2022 09:53 WIB
Adam Deni (foto: dok istimewa)
Share :

Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara kasus mengunggah dokumen elektronik tanpa seizin pemilik dengan tersangka Adam Deni ke kejaksaan. Pegiat media sosial tersebut segera disidangkan.

"Berkas perkara kasus Saudara AD sudah dilakukan pengiriman tahap satu yang dilaksanakan pada hari Rabu, 9 Februari 2022," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (16/2/2022).

Dia mengatakan berkas perkara kasus Adam Deni sudah lengkap atau P21. Penyidik bakal melimpahkan berkas tersebut ke tahap dua untuk penyerahan tersangka dan barang bukti.

"Lalu berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 pada hari Senin tanggal 14 Februari 2022. Selanjutnya, oleh penyidik, akan segera dilakukan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti," tuturnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya