Setelah melahirkan, ASV kemudian menghubungi pacarnya dan kemudian menguburkan orok tersebut di pemakaman Ngasem secara sembunyi sembunyi agar tidak ketahuan warga.
Perempuan muda tersebut saat ini ditahan di Rutan Wanita Polres Bantul. Polisi akan menjerat dengan pasal 194 UU RI nomor 3/2009 tentang Kesehatan atau pasal 77a UU RI nomor 35/2014 tentang perubahan atau UU RI no.23/2009 tentang perlindungan anak atau pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman pencara 9 tahun.
(Fahmi Firdaus )