Tak Terima Dicerai, Suami Ngamuk dan Bakar Pakaian Mantan Istri

Taufik Budi, Jurnalis
Jum'at 18 Februari 2022 20:35 WIB
Suami bakar pakaian mantan istri lantaran tidak terima diceraikan (Foto : MPI)
Share :

PURBALINGGA - Seorang pria berinisial SM (50) warga Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet, Kabupaten PurbaIingga diamankan polisi. Dia diduga membakar sejumlah barang milik mantan istrinya, usai putusan cerai dari Pengadilan Agama PurbaIingga.

Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono mengatakan jajaran Satreskrim berhasil melakukan pengungkapan kasus pembakaran barang milik korban bernama Mail Fitriani (40), yang merupakan mantan istri tersangka. Kasus tersebut terjadi pada November 2021.

"Pelaku baru berhasil diamankan pada Selasa 8 Februari 2022 karena setelah melakukan aksinya langsung melarikan diri. Tersangka diamankan di lokasi persembunyiannya wilayah Desa Mipiran, Kecamatan Padamara, Kabupaten PurbaIingga," jelas Wakapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Gurbacov dan Kasi Humas Iptu Muslimun, Jumat (18/2/2022).

Dijelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula saat sidang putusan perceraian antara tersangka dengan istrinya di Pengadilan Agama PurbaIingga, Kamis (11/11/2021). Tersangka tidak menghadiri sidang, namun datang ke rumah korban.

"Di rumah korban, tersangka mengeluarkan sejumlah barang di antaranya pakaian, dompet dan kasur busa. Kemudian disiram dengan pertalite yang dibawanya selanjutnya dibakar," jelas dia.

Akaibat pembakaran yang dilakukan sejumlah barang milik korban dan sejumlah keluarganya terbakar. Sisa barang yang dibakar di antaranya pakaian, dompet dan kain pembungkus kasur busa diamankan sebagai barang bukti.

BACA JUGA ; Digugat Cerai Istri, Pria Ini Kerap Mengamuk dan Melempari Rumah Tetangga

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya