Petugas dari Unit Jahtanras Polda Kaltim akhirnya menangkap Awing di Samarinda pada 5 Januari 2022 lalu.
Dari tangan tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti berupa barang mewah seperti telepon genggam, kendaraan bermoto, sepatu, televisi dan bermacam lainnya.
Kini Awing tidak bisa menikmati liburrannya karena harus mempertanggung jawabnya kejahatannya. Dia dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
(Rahman Asmardika)