Gasak Rp2,4 M dari Mesin ATM, Pria Samarinda Gunakan Uang untuk Sewa Helikopter

Mukmin Azis, Jurnalis
Sabtu 19 Februari 2022 11:52 WIB
Ilustrasi. (Foto: Reuters)
Share :

Petugas dari Unit Jahtanras Polda Kaltim akhirnya menangkap Awing di Samarinda pada 5 Januari 2022 lalu.

Dari tangan tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti berupa barang mewah seperti telepon genggam, kendaraan bermoto, sepatu, televisi dan bermacam lainnya.

Kini Awing tidak bisa menikmati liburrannya karena harus mempertanggung jawabnya kejahatannya. Dia dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya