JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia (RI) Hidayat Nur Wahid (HNW) mendukung keputusan buruh menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengenai jaminan hari tua (JHT). HNW melakukan itu demi mengatasnamakan kemanusiaan.
Hidayat mengatakan, mendukung petisi mengenai penolakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang telah ditandatangani 422 ribu orang. "Dukung Petisi Tolak Permen 2/2022, Yang Sampai Minggu Pagi (20/2/2022) Ditandatangani Oleh 422 Ribu Orang," ujar Hidayat dikutip MPI dalam cuitan Twitter @hnurwahid, Minggu (20/2/2022).
Baca Juga: Demo di Kemenaker, Buruh Minta Aturan Baru JHT Dicabut
Hidayat meminta, agar keputusan tersebut segera dicabut demi menjunjung tinggi rasa kemanusiaan. "Demi Kemanusiaan & Keadilan, Permen 2/2022 Itu Dicabut Saja," katanya.
Lanjutnya, dicabutnya Permenaker No. 2 Tahun 2022 bertujuan agar pekerja buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak perlu menunggu hingga usia 56 tahun untuk mengambil JHT.
"Agar Pekerja Terkena PHK Dapat Mencairkan JHT (Uangnya) Tanpa Menunggu Usia Pensiun, 56 tahun," ucap Hidayat.
Baca Juga: Buruh Bakal Gugat Permenaker 2/2022 soal JHT ke PTUN
Sebelumnya, Seruan masyarakat untuk mencabut Permenaker No. 2 Tahun 2022 tentang Pencairan Dana JHT semakin menggema. Sebanyak 422 ribu orang telah menandatangani petisi online hingga Minggu pagi.
Petisi tersebut dibuat Suhari Ete dan ditujukkan kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Target petisi ini adalah sebanyak 500 ribu orang.
Aturan pencairan JHT diprotes lantaran dinilai tidak adil bagi pekerja. Dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 disebutkan JHT hanya bisa dicairkan 100% jika peserta mencapai usia 56 tahun. Pencairkan sebelum usia 56 tahun dimungkinkan jika pekerja meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.
(Arief Setyadi )