Sebelumnya, Seruan masyarakat untuk mencabut Permenaker No. 2 Tahun 2022 tentang Pencairan Dana JHT semakin menggema. Sebanyak 422 ribu orang telah menandatangani petisi online hingga Minggu pagi.
Petisi tersebut dibuat Suhari Ete dan ditujukkan kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Target petisi ini adalah sebanyak 500 ribu orang.
Aturan pencairan JHT diprotes lantaran dinilai tidak adil bagi pekerja. Dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 disebutkan JHT hanya bisa dicairkan 100% jika peserta mencapai usia 56 tahun. Pencairkan sebelum usia 56 tahun dimungkinkan jika pekerja meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.
(Arief Setyadi )