JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia (RI) Hidayat Nur Wahid (HNW) mendukung keputusan buruh menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengenai jaminan hari tua (JHT). HNW melakukan itu demi mengatasnamakan kemanusiaan.
Hidayat mengatakan, mendukung petisi mengenai penolakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang telah ditandatangani 422 ribu orang. "Dukung Petisi Tolak Permen 2/2022, Yang Sampai Minggu Pagi (20/2/2022) Ditandatangani Oleh 422 Ribu Orang," ujar Hidayat dikutip MPI dalam cuitan Twitter @hnurwahid, Minggu (20/2/2022).
Baca Juga: Demo di Kemenaker, Buruh Minta Aturan Baru JHT Dicabut
Hidayat meminta, agar keputusan tersebut segera dicabut demi menjunjung tinggi rasa kemanusiaan. "Demi Kemanusiaan & Keadilan, Permen 2/2022 Itu Dicabut Saja," katanya.
Lanjutnya, dicabutnya Permenaker No. 2 Tahun 2022 bertujuan agar pekerja buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak perlu menunggu hingga usia 56 tahun untuk mengambil JHT.
"Agar Pekerja Terkena PHK Dapat Mencairkan JHT (Uangnya) Tanpa Menunggu Usia Pensiun, 56 tahun," ucap Hidayat.
Baca Juga: Buruh Bakal Gugat Permenaker 2/2022 soal JHT ke PTUN