Berdasarkan informasi dari korban, mobil yang dicuri oleh MF ini melaju ke arah Kalapanunggal dengan kecepatan tinggi. Bahkan, pihak Polsek Parungkuda pun melakukan koordinasi dengan Polsek-polsek yang dilalui terduga pelaku.
"Jadi, mobil hasil curiannya ini ditinggal di wilayah Leuwiliang Bogor karena sempat dikejar oleh mobil patroli kepolisian Polsek Leuwiliang," ungkapnya.
Sebelum dicuri kendaraannya, korban mempunyai firasat buruk kepada tersangka, karena mobil Daihatsu berwarna abu-abu metalik ini sempat dipinjam tersangka sebelum hilang. Bahkan, korban sempat curiga dengan tersangka.
Berdasarkan pengakuan tersebut, akhirnya pihak kepolisian pun melakukan penulusuran.
"Awalnya korban curiga kepada MF, karena sebelum terjadinya kehilangan, 1 unit kendaraan roda empat tersebut sempat dipinjam oleh tersangka dan kami pun mengecek nomor handphonenya. Ketika dicek posisi MF berada di Leuwiliang di mana posisi kendaraan roda empat yang ditinggalkan oleh pencurinya," ujar Ari.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman mengatakan, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sebesar kurang lebih Rp90 juta. "Modus tersangka ini diduga karena sakit hati oleh korban, sehingga ia melakukan penggandaan kunci kontak roda empat milik korban," ujarnya.
Saat ini, pelaku MF sudah berhasil diamankan, namun pelaku B masih dalam pencarian. Selain itu, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 1 unit kendaraan roda empat bermerek Daihatsu bernopol F 8974 WZ, beserta 1 lembar STNK asli berikut buku kir dan 1 buah kunci duplikat.
(Arief Setyadi )