Kementan Apresiasi Pemprov Lampung Tanggulangi Keterbatasan Kuota Pupuk Subsidi

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis
Senin 21 Februari 2022 09:12 WIB
Foto: Dok Kementerian Pertanian
Share :

Direktur Pupuk dan Pestisida Ditjen PSP Kementan, Muhammad Hatta menuturkan, sedapat mungkin distribusi pupuk harus memenuhi enam prinsip utama yang sudah dicanangkan atau disebut 6T, yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu.

"Agar bisa memenuhi prinsip 6T, Kami terus mengawal dan membenahi sistem pendistribusian pupuk subsidi. Di antaranya lewat e-RDKK dan penerapan kartu tani serta memperketat pengawasan," ucapnya.

Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung, Kusnardi menjelaskan, sedari awal telah mengedukasi petani mengenai alokasi pupu subsidi. Edukasi tersebut berkaitan dengan alokasi pupuk subsidi dan keterbatasan APBN dalam memenuhi kebutuhan subsidi pupuk untuk petani.

"Jadi kami mulai dengan edukasi. Petani di sini sudah tak ada lagi istilah pupuk langka. Yang ada adalah, memang alokasi kuota pupuk yang tersedia terbatas," kata Kusnardi

Alhasil, petani memaklumi jika alokasi kuota pupuk subsidi tak sesuai dengan yang mereka butuhkan dan telah diusulkan melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). "Petani maklum bahwa karena keterbatasan dana APBN dalam mensubsidi pupuk, maka kuota yang diberikan tak cukup memenuhi kebutuhan petani," ujar Kusnardi.

Tentu saja ada kekurangan kuota alokasi pupuk subsidi. Sebagai misal Pupuk Urea, tahun ini Pemprov Lampung hanya diberikan kuota 55 persen dari usulan. Begitu juga Pupuk NPK yang hanya dialokasikan 22 persen. Artinya memang kurang, bukan langka.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya