KPK Periksa Kepala Inspektorat Probolinggo Usut Pencucian Uang Bupati Puput Tantriana

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 21 Februari 2022 11:03 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Ist)
Share :

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Inspektorat Kabupaten Probolinggo, Tutug Edi Utomo, hari ini. Ia bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS).

"Hari ini, pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021, TPPU dan gratifikasi. Pemeriksaan dilakukan di Polres Probolinggo Kota," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (21/2/2022).

Selain Tutug, penyidik memanggil sejumlah saksi lainnya, yaitu Kabid Sumber Daya Kesehatan Pemda Probolinggo, Sulung Kusumayadi Setyawan; Direktur CV Realita, Abdul Basid; Ibu Rumah Tangga (IRT), Usdayati; seorang Pensiunan, Sumardji; serta dua pihak swasta, Siti Sulaiha dan Abdul Komar.

Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap para saksi tersebut. Namun, KPK belakangan ini sedang fokus menelusuri sejumlah aset yang diduga hasil pencucian uang Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin. Sejauh ini, KPK telah menyita sejumlah aset Puput dan Hasan berupa tanah dan bangunan Rp7 miliar.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Hasan Aminuddin (HA) yang merupakan Anggota nonaktif DPR RI sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa (kades) di Probolinggo.

KPK juga menetapkan 20 orang lainnya yang mayoritas para calon kepala desa sebagai tersangka. Ke-20 orang tersangka lainnya itu adalah Sumarto; Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; Masruhen.

 BACA JUGA:KPK Sita Rumah Hingga Tanah Senilai Rp7 Miliar Diduga Hasil Korupsi Bupati Nonaktif Probolinggo

Kemudian, Abdul Wafi; Kho'im; Akhmad Saifullah; Jaelani; Uhar; Nurul Hadi; Nuruh Huda; Hasan; Sahir; Sugito; Samsuddin; Doddy Kurniawan; serta Muhamad Ridwan. Mereka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Probolinggo.

Dalam perkara suapnya, Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana diduga mematok harga sekira Rp20 juta ditambah upeti penyewaan tanah kas desa Rp5 juta per hektar, untuk jabatan kepala desa di Probolinggo.

Hasan dan Puput meminta uang suap dari para calon kepala desa melalui camat atau pejabat desa. KPK berhasil menyita uang Rp362,5 juta saat OTT yang diduga merupakan suap dari para calon kepala desa untuk Puput Tantriana dan Hasan.

Kasus suap jual beli jabatan kepala desa tersebut sudah masuk proses persidangan. Bahkan, sejumlah pihak yang terlibat sudah diputus bersalah. Namun demikian, KPK mengembangkan kembali kasus tersebut karena diduga ada tindak pidana korupsi lainnya.

Setelah dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin. KPK kemudian menjerat keduanya sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan TPPU.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya