JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, DKI Jakarta dan wilayah aglomerasi lainnya yakni pada Jabodetabek masih diberlakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Selain Jakarta dan wilayah aglomerasi lainnya, daerah Bali Daerah Istimewa Yogyakarta, Bandung Raya, Surabaya, dan Malang Raya juga berlaku PPKM level 3.
"Untuk wilayah aglomerasi Jabodabek Bali DIY Bandung Raya Surabaya Malang Raya dan saat ini masih berada pada level 3," ujar Luhut dalam keterangan pers secara virtual, Senin (21/2/2022).
Luhut menjelaskan, selain itu, ada beberapa daerah lainnya juga menerapkan PPKM level 3.
"Juga mulai banyak kabupaten/kota masuk ke dalam assessment level 3 di antaranya Solo Raya dan Semarang Raya," kata Luhut.
Ia menjelaskan, kenaikan dan masih ditetapkannya level PPKM pada daerah Jabodetabek hingga Solo Raya karena tingkat rawat inap terkait Covid-19 meningkat.
"Kenaikan assessment ini di masing-masing daerah ini disebabkan tingkat rawat inap rumah sakit yang meningkat," kata Luhut.
Nantinya, terkait peraturan PPKM dijelaskan lebih detail pada instruksi Mendagri.
"Terkait detail mengenai aturan ini akan dituangkan dalam Inmendagri akan dikeluarkan sore ini," kata Luhut.
(Erha Aprili Ramadhoni)