PPKM Diperpanjang hingga 27 Februari 2021, Jabodetabek, DIY, Bali Level 3

Azhfar Muhammad, Jurnalis
Senin 21 Februari 2022 15:31 WIB
Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan (Foto : Dok Kemenko Marinves)
Share :

JAKARTA - Pemerintah telah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa-Bali selama seminggu ke depan mulai tanggal 22 hingga 27 Februari 2022.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan daerah yang masuk dalam asesmen PPKM Level 3 bertambah. Saat ini, semua kawasan aglomerasi di Pulau Jawa dan Bali berstatus Level 3.

"Selain itu, mulai banyak kabupaten/kota yang masuk asesmen Level 3 di antaranya Solo Raya dan Semarang Raya. Untuk wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bali, DIY, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya saat ini masih berada pada Level 3," kata Menko Luhut dalam Evaluasi PPKM, Senin (21/2/2022).

Luhut menjelaskan, kabupaten/kota yang masuk dalam agolmerasi Jabodetabek adalah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi. Bandung Raya meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Cimahi, dan Bandung Barat.

Semarang Raya meliputi Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi. Surabaya Raya meliputi Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, dan Sidoarjo.

DIY meliputi Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunung Kidul yang tergabung dalam Yogyakarta Raya. Solo Raya yang meliputi Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen.

Solo Raya meliputi Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Sukoharjo, Karanganyar, Sragen, dan Solo. Semua daerah di Provinsi Bali juga masuk dalam PPKM Level 3.

Luhut mengungkapkan, kenaikan asesmen Level di masing-masing daerah ini disebabkan meningkatnya pasien rawat inap di RS.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya