BEKASI - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mencatat 19.408 perkara masuk pada sepanjang tahun 2021. Dari perkara yang masuk, MA berhasil mencatat 99,10% berhasil diputus.
Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Syarifuddin awalnya menjelaskan bahwa MA telah menerima 19.408 perkara umum yang masuk. Adapun, 19.209 merupakan kasus tahun 2021 dan 199 lainnya merupakan sisa kasus pada tahun sebelumnya.
“Dari jumlah beban perkara tersebut Mahkamah Agung selama tahun 2021 berhasil memutus sebanyak 19.233,” kata Syarifuddin saat memberikan laporan Tahunan Mahkamah Agung, disiarkan di Sekretariat Presiden, Selasa (22/2/2022).
BACA JUGA:Kasasi Djoko Tjandra Ditolak Mahkamah Agung
Syarifuddin kemudian mengatakan, dari perkara yang berhasil diselesaikan tersebut tersisa 175 perkara yang belum diselesaikan. Jumlah tersebut, tambah, Syarifuddin merupakan catatan rekor terendah yang pernah dicapai dalam sejarah Mahkamah Agung.
“Jumlah sisa perkara tersebut merupakan rekor terendah yang pernah yang pernah dicapai dalam sejarah Mahkamah Agung,” tuturnya.
BACA JUGA:Hadiri Sidang Istimewa, Presiden Jokowi : Semangat Tranformasi di MA sama seperti Pemerintah
Lebih lanjut, Syarifuddin mengatakan atas capaian tersebut Mahkamah Agung juga telah melewati indikator kinerja utama yang ditetapkan sebesar 70%. Saat ini, kinerja produktivitas memutus Mahkamah Agung tercatat sebesar 90%.
“Berdasarkan data penyelesaian perkara tersebut, maka rasio produktivitas memutus Mahkamah Agung tahu. 2021 adalah sebesar 99,10 persen atau lebih tinggi dari Indikator Kinerja Utama yang ditetapkan, yaitu sebesar 70 persen,” pungkasnya.
(Awaludin)