Kejati Jabar Banding Tuntut Herry Wirawan Dihukum Mati, Ini Alasannya

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis
Selasa 22 Februari 2022 12:01 WIB
Herry Wirawan (Foto: istimewa)
Share :

BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat kekeh menuntut hukuman mati terhadap terdakwa pemerkosaan belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan, Herry Wirawan.

Hal itulah yang menjadi alasan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar mengambil langkah banding atas vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim kepada predator seks itu.

"Kami tetap menganggap bahwa kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu sebagai kejahatan sangat serius, sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah tuntutan pidana mati," tegas Kepala Kejati (Kajati) Jabar, Asep N Mulyana di Bandung, Selasa (22/2/2022).

Alasan lainnya, lanjut Asep, pihaknya juga mempersoalkan hak asuh terhadap anak yang dilahirkan oleh para santriwati korban kebejatan Herry. Dia menilai, pengasuhan yang terbaik tetap dilakukan oleh keluarga.

"Kami serahkan dulu kepada oran tua kandung dari yang bersangkutan, tidak serta merta diserahkan begitu saja," katanya.

Baca juga: Herry Wirawan Minta Keringanan Hukuman, Kejati Jabar : Tetap Hukuman Mati!

Pihaknya juga tetap menuntut pembubaran yayasan milik Herry. Pasalnya, yayasan tersebut dinilai menjadi alat untuk melakukan kejahatan sebagaimana tertuang dalam Pasal 39 KUHP.

"Kalau tidak ada yayasan, tidak ada pondok pesantren, tidak mungkin orang tua menitipkan anaknya ke sana. Dan yang paling penting, ini termasuk dalam kategori corporate criminal atau dalam bahasa akademis disebut korporasi misdad, jadi sebuah badan hukum yang sejak awal dibuat untuk melakukan kejahatan," ujar Asep.

Baca juga: Begini Kondisi Herry Wirawan di Rutan Pasca-Divonis Seumur Hidup

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya