Kejati Jabar Banding Tuntut Herry Wirawan Dihukum Mati, Ini Alasannya

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis
Selasa 22 Februari 2022 12:01 WIB
Herry Wirawan (Foto: istimewa)
Share :

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, pihaknya mengambil langkah banding terhadap vonis hakim. Asep juga memastikan bahwa Kejati Jabar konsisten dengan tuntutan yang diajukan kepada majelis hakim.

"Kami akan terus konsisten dalam tuntutan yang kami ajukan pada prekursor kami sebelumnya," tegasnya.

Sebelumnya, setelah hampir sepekan menimbang vonis penjara seumur hidup terhadap predator seks Herry Wirawan, JPU Kejati Jabar akhirnya resmi mengajukan banding.

Baca juga: Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

Keputusan banding tersebut disampaikan JPU Kejati Jabar ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung melalui Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (21/2/2022).

Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil menyatakan, JPU Kejati Jabar memutuskan mengambil langkah banding atas vonis hakim PN Bandung terhadap terdakwa pemerkosa belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan itu.

"Untuk perkara Herry Wirawan pada hari ini kita mengajukan banding atas putusan majelis hakim," tegas Dodi.

Baca juga: Predator Seks Mirip Herry Wirawan Terulang, Pimpinan Ponpes Cabuli Santriwati di Kamar

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya