KPK Jerat 45 Tersangka Pencucian Uang dalam 9 Tahun

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 23 Februari 2022 09:11 WIB
KPK (Foto: Istimewa)
Share :

Pada prakteknya, ditambahkan Ali, penerapan pasal TPPU pada perkara tindak pidana korupsi, tentu harus memenuhi berbagai unsurnya. Intinya, fokus dan tujuan KPK saat ini yaitu memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.

"Tentu goalnya tetap sama, yaitu adanya upaya asset recovery hasil korupsi yang dinikmati oleh para koruptor. Prinsip ini penting dan KPK saat ini terapkan dalam setiap penyelesaian perkara Tindak pidana korupsi," pungkasnya.

Baca juga: Perangi Pencucian Uang dengan Big Data, Gimana Caranya?

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya